Pengertian Rakyat, Wilayah, dan Pemerintah yg Berdaulat


Pengertian Rakyat, Wilayah, dan Pemerintah yg Berdaulat

Rakyat (bahasa Inggrispeople) adalah bagian dari suatu negara atau unsur penting dari suatu pemerintahan. Rakyat terdiri dari beberapa orang yang mempunyai ideologi yang sama dan tinggal di daerah ataupemerintahan yang sama dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama yaitu untuk membela negaranya bila diperlukan.


Bagian-bagian wilayah :

1) Daratan
Daratan adalah wilayah di permukaan bumi dengan batas tertentu dan dalam tanah di bawah permukaan bumi. Batas suatu daratan dapat berupa:
a) batas alam, misalnya sungai, gunung, danau, dan pegunungan;
b) batas buatan, misalnya pagar tembok atau kawat berduri;
c) batas menurut ilmu pasti, misalnya garis lintang dan garis bujur.

2) Lautan
Lautan adalah wilayah air yang berupa laut atau lautan yang berada dalam batas-batas negara tersebut.

3) Udara
Udara adalah wilayah yang berada di atas wilayah daratan dan lautan. Ketentuan wilayah udara ini didasarkan pada perjanjian Paris tahun 1911, yaitu negara-negara merdeka dan berdaulat berhak mengadakan eksplorasi dan eksploitasi di wilayah udaranya, misalnya untuk satelit dan  penerbangan.

4) Wilayah Ekstrateritorial
Wilayah ekstrateritorial adalah tempat-tempat yang menurut hukum internasional diakui sebagai wilayah kekuasaan suatu negara, meskipun tempat itu berada di wilayah negara lain. Termasuk di dalamnya adalah tempat bekerja perwakilan suatu negara, kapal-kapal laut yang berlayar di laut terbuka di bawah suatu bendera negara tertentu. Di wilayah itu pengibaran bendera negara yang bersangkutan diperbolehkan. Demikian pula pemungutan suara warga negara yang sedang berada di negara lain untuk pemilu di negara asalnya. 


Pengertian Pemerintah yg Berdaulat:

A.    Asli, artinya kekuasaan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
b.    Permanen, artinya kekuasaan itu tetap ada selama Negara itu berdiri sekalipun pemegang kedaulatan sudah berganti-ganti.
c.    Tunggal (bulat), artinya kekuasaan itu merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam Negara yang tidak diserahkan atau dibagi-bagikan kepada badan-badan lain.
d.    Tidak terbatas (absolut), artinya kekuasaan itu tidak dibatasi oleh kekuasaan lain. Sebab, kalau ada kekuasaan lain yang membatasinya, tentu kekuasaan tertinggi yang dimilikinya itu akan lenyap.

Kekuasaan tertinggi yang dimiliki oleh pemerintah mempunyai kekuataan yang berlaku ke dalam dan ke luar.

a.    Kedaulatan ke dalam, artinya pemerintah memiliki wewenang tertinggi dalam mengatur dan menjalankan organisasi Negara sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
b.    Kedaulatan ke luar, artinya pemerintah berkuasa bebas, tidak terikat dan tidak tunduk kepada kekuatan lain, selain ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan. Demikian juga, Negara lain harus pula menghormati kekuasaan Negara yang bersangkutan, dengan tidak mencampuri urusan dalam negerinya.

Dah segitu dulu ea ^_> capek ajg

Comments

Popular posts from this blog

Pengertian Algoritma

Aplikasi Untuk Programing